DUMAI (BKC) – Penasehat Hukum terdakwa Inong Fitriani berencana mengajukan permohonan resmi kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia agar mengawasi jalannya proses persidangan kliennya yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Langkah ini diambil guna memastikan prinsip keadilan dan transparansi ditegakkan dalam perkara pidana yang melibatkan kliennya dan seorang pengusaha ternama di Dumai, Toton Sumali.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar pada Selasa pagi (10/06/2025), Penasehat Hukum Inong Fitriani, Andi Azis, SH, MH yang didampingi Johanda Saputra, SH menyatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap independensi dan objektivitas jalannya persidangan.
“Kami segera melayangkan surat resmi ke Komisi Yudisial RI agar turut mengawasi proses persidangan Ibu Inong Fitriani. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memperjuangkan keadilan. Kami berharap fakta-fakta persidangan nanti dapat mengungkap kebenaran secara utuh,” ujar Andi Azis usai sidang di PN Dumai.
Dalam perkara pidana bernomor: 134/Pid.B/2025/PN.Dum, Inong Fitriani didakwa melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Pihak kuasa hukum menyebut dakwaan tersebut memiliki cacat formil, dan telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh majelis hakim.
“Kami menghormati putusan sela Majelis Hakim, meskipun secara substansi kami kecewa karena sejak awal kami menilai ada ketidaktepatan dalam penyusunan surat dakwaan. Namun, kami tetap akan melanjutkan upaya hukum demi memperjelas perkara ini,” tambah Andi Azis.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH dalam putusan selanya secara tegas menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Selain itu, permohonan penangguhan penahanan terhadap Inong Fitriani juga tidak dikabulkan.
“Pertama, eksepsi dari Penasehat Hukum tidak diterima. Kedua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 134/Pid.B/2025/PN.Dum. Ketiga, menangguhkan penetapan biaya perkara hingga putusan akhir,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan sela.
Menjawab permohonan tim kuasa hukum terkait penangguhan penahanan, Hakim Taufik menyatakan bahwa sejak sidang sebelumnya, majelis tidak menemukan alasan krusial dan mendesak untuk mengabulkan permohonan tersebut.
“Kami sudah menjelaskan dalam sidang sebelumnya. Hingga saat ini, kami tidak melihat adanya alasan yang cukup kuat, krusial, atau fundamental untuk dilakukan penangguhan penahanan,” jelasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan para saksi guna memperdalam pembuktian materi perkara. (*)
0 Komentar