Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Eks Pj Wali Kota Pekanbaru dan 2 Pejabat Lain Dieksekusi, KPK Setor Rp9,6 Miliar ke Kas Negara



PEKANBARU (BKC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah itu berhasil mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi di Pekanbaru dan mengembalikan aset negara senilai lebih dari Rp9,6 miliar, disertai setoran dalam mata uang asing.

Total dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp9.672.704.000, ditambah US$1.021, SGD35, dan 1.796 Ringgit Malaysia. Ketiga terpidana yang dieksekusi yakni mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila.

“KPK menegaskan komitmennya memberantas korupsi tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memastikan pemulihan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari GoRiau.com, Minggu (5/10/2025).

Jaksa KPK Erwin Ari mengeksekusi Risnandar Mahiwa ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Mantan pejabat Pemko Pekanbaru itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan telah menyetor uang pengganti Rp3,64 miliar. Risnandar masih memiliki kewajiban membayar denda Rp300 juta dalam waktu satu bulan.

Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution, juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Ia divonis 6 tahun penjara dan telah menyetor Rp1,48 miliar ke kas negara, berikut sejumlah mata uang asing — US$1.021, SGD35, dan 1.796 Ringgit Malaysia. Namun, Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti Rp1,67 miliar serta denda Rp300 juta yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan.

Sementara itu, jaksa KPK Syarkiah mengeksekusi terpidana Novin Karmila ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan telah membayar uang pengganti Rp1,3 miliar, namun masih memiliki kewajiban sebesar Rp1,03 miliar serta denda Rp300 juta.

Selain itu, KPK juga menyetorkan uang rampasan dari perkara ini sebesar Rp3,24 miliar ke kas negara.

“Korupsi bukan hanya tentang hukuman badan, tapi juga tanggung jawab nyata mengembalikan aset negara yang dirampas,” tegas Budi.

Langkah eksekusi dan pemulihan aset ini menjadi bukti bahwa KPK tidak berhenti pada vonis pengadilan. Pemulihan keuangan negara merupakan bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi agar pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga menanggung konsekuensi finansial atas perbuatannya. (*) 

Editor: Edriwan

Posting Komentar

0 Komentar