Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Pernyataan Wali Kota Dipersoalkan, GEMPA Sebut Relokasi PKL Berpotensi Langgar Aturan

Foto tangkapan layar Akun FB @Wak Jie Pasal diduga dikelola Tim Wali Kota Dumai 


DUMAI (BKC) – Pernyataan Wali Kota Dumai melalui akun resmi media sosial yang menyebut pemerintah “tidak melarang pedagang mencari nafkah” dan hanya “mengarahkan berjualan di tempat yang telah disediakan” dinilai tidak lebih dari sekadar narasi penenang publik.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai menegaskan, substansi kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Jalan HR Subrantas tetap bermasalah dan dinilai cacat sejak tahap perencanaan.

Perwakilan GEMPA Kota Dumai, Ansor, menyebut pernyataan Wali Kota kontradiktif dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, pemerintah tidak bisa berlindung di balik diksi “imbauan” dan “pengarahan”, sementara kebijakan yang disiapkan justru berpotensi menempatkan PKL di ruang publik yang rawan konflik serta pelanggaran aturan.

“Kalau benar tidak melarang pedagang mencari nafkah, lalu mengapa diarahkan ke lokasi yang jelas-jelas bermasalah? Ini bukan penataan, tapi pemindahan masalah yang dibungkus dengan bahasa halus,” tegas Ansor.

GEMPA menilai relokasi PKL ke Jalan HR Subrantas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dinilai dapat mengganggu fungsi jalan serta keselamatan pengguna lalu lintas. Kondisi tersebut dianggap bertolak belakang dengan klaim pemerintah mengenai aspek kenyamanan dan keamanan pedagang.

Lebih lanjut, GEMPA menilai narasi “tempat yang telah disediakan” menjadi problematis jika lokasi tersebut tidak disiapkan melalui kajian lalu lintas, tata ruang, maupun analisis dampak sosial. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 mengamanatkan penataan PKL harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Kalau pemerintah serius bicara kota tertata dan ekonomi berkelanjutan, seharusnya yang dihadirkan adalah solusi berbasis regulasi dan kajian, bukan unggahan media sosial,” lanjut Ansor.

GEMPA juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kecermatan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurut Ansor, ketika kebijakan berdampak luas dikeluarkan tanpa dasar kajian yang jelas, dugaan maladministrasi menjadi sulit dihindari.

Sebagai sikap organisasi, GEMPA menuntut Wali Kota Dumai segera mencabut surat edaran atau imbauan relokasi PKL ke Jalan HR Subrantas. Mereka menilai kebijakan tersebut berisiko mempertaruhkan keselamatan publik sekaligus hak ekonomi pedagang.

“Jangan menjadikan PKL tameng pencitraan. Kalau kebijakan ini terus dipaksakan, GEMPA siap menggalang konsolidasi mahasiswa dan masyarakat untuk menolak kebijakan yang kami anggap melanggar akal sehat dan aturan hukum,” tutup Ansor. (rls/red) 


Posting Komentar

0 Komentar