Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Aktivitas Lahan di Kawasan Hutan Batu Teritip Jadi Sorotan, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Lokasi kawasan hutan di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai


DUMAI (BKC) – Dugaan praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan kembali mencuat di Kota Dumai. Seorang warga Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum terkait dugaan transaksi lahan yang disebut-sebut berada dalam kawasan hutan.

Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengaku sengaja menyampaikan informasi melalui media sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian kawasan hutan sekaligus meminta penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik yang diduga melanggar hukum.

“Saya sebagai masyarakat Batu Teritip menyampaikan bahwa ada dugaan transaksi jual beli lahan yang berada dalam kawasan hutan. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menyebutkan, dalam dua hingga tiga minggu terakhir diduga terjadi transaksi pemindahan kepemilikan lahan dengan luas cukup besar di wilayah RT 08, Jalan Bima, Kelurahan Batu Teritip.

Adapun titik koordinat lahan yang disebut-sebut diperjualbelikan antara lain berada di:
2°09'45.5" N, 101°04'25.9" E
2°09'52.9" N, 101°04'39.3" E
2°09'09.3" N, 101°03'56.0" E

Menurut sumber tersebut, lahan yang diduga diperjualbelikan diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare. Transaksi tersebut diduga melibatkan oknum yang disebut sebagai Ketua Kelompok Teluk Dalam berinisial FTS, dengan diketahui oleh Ketua Gapoktan Sumber Alam Makmur Jaya berinisial UW.

Ia menegaskan, praktik jual beli lahan di kawasan hutan dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi terkait kehutanan.

Sorotan serupa juga disampaikan Ketua DPK ALUN Kota Dumai Edriwan, melalui sekterarisnya Iskandar Sibarani. Ia menilai setiap aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, merupakan tindakan melawan hukum.

Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Dalam Pasal 98, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan, menyuruh, atau membiarkan terjadinya perusakan hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun serta dikenai denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, dalam ketentuan lain juga diatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pembukaan lahan, penebangan, pengolahan, atau penguasaan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan dapat dikenai sanksi pidana yang sama.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Sibarani. (tim) 

Editor: Mufaidnuddin




Posting Komentar

0 Komentar