DUMAI (BKC) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada enam narapidana dan anak binaan beragama Buddha, Minggu (31/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Dumai tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026. Selanjutnya, dilakukan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan penerima.
Dari total enam penerima, tiga orang mendapatkan remisi selama 15 hari, dua orang memperoleh remisi satu bulan, dan satu orang menerima remisi satu bulan 15 hari.
Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mengikuti program pembinaan secara konsisten agar siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar Enang.
Salah seorang penerima remisi mengungkapkan rasa syukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya. Ia menilai remisi tersebut menjadi dorongan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Kegiatan yang diikuti oleh pejabat struktural, staf, serta warga binaan beragama Buddha itu berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. (rls/red)






0 Komentar