DUMAI (BKC) — Direktur Trust Institute, Fatahuddin, SH, mempertanyakan transparansi dan dasar hukum rencana maupun realisasi pinjaman Pemerintah Kota Dumai kepada Bank Syariah Riau Kepri (BSRK) yang disebut berkaitan dengan pembiayaan pembangunan jalan nasional di Kota Dumai.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa akad pinjaman baru dilakukan pada 10 Agustus 2026 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai. Kondisi itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka karena APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan sejak akhir 2025 dan pelaksanaan program pembangunan telah berjalan sejak awal tahun.
Fatahuddin menilai, apabila pinjaman tersebut memang menjadi sumber pembiayaan kegiatan pembangunan pada 2026, Pemko Dumai perlu menjelaskan dasar penganggaran, mekanisme persetujuan, nilai pinjaman, tujuan penggunaan dana, hingga skema pengembaliannya.
“Ini yang harus dijelaskan Pemko. Kenapa akadnya baru Agustus 2026, tetapi proyek jalan nasionalnya sudah berjalan sejak 2026? Dasar hukumnya apa? Berapa besar pinjamannya dan apa agunannya?” tegas Fatahuddin, Rabu (12/8/2026).
Soroti Dasar Hukum Pinjaman Daerah
Fatahuddin mengingatkan, pinjaman daerah bukan sekadar persoalan administratif antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan. Menurut dia, setiap pembiayaan melalui pinjaman harus memiliki dasar hukum, tercantum dalam dokumen penganggaran daerah, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia merujuk sejumlah regulasi yang menurutnya perlu menjadi dasar pemeriksaan, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Fatahuddin menilai keberadaan akad pada Agustus 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pinjaman tersebut telah diakomodasi dalam APBD atau perubahan APBD serta bagaimana proses persetujuan dan penganggarannya.
“Kalau memang pinjaman tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan 2026, publik berhak mengetahui sejak kapan direncanakan, kapan masuk dalam dokumen APBD, bagaimana persetujuan DPRD, dan kapan proses pengadaannya dilakukan,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut penting karena pinjaman daerah pada akhirnya menjadi kewajiban yang harus diperhitungkan dalam kemampuan fiskal pemerintah daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Nilai Pinjaman dan Agunan Dipertanyakan
Selain dasar hukum, Trust Institute juga mempertanyakan nilai pinjaman yang disebut berkaitan dengan pembangunan jalan nasional tersebut.
Fatahuddin mengingatkan bahwa Pemko Dumai sebelumnya pernah melakukan pinjaman kepada BSRK pada 2022 dengan nilai sekitar Rp107 miliar. Ia menyebut pinjaman tersebut menggunakan Gedung Pemko Dumai sebagai agunan.
Karena itu, dia meminta Pemko Dumai menjelaskan apakah pinjaman pada 2026 kembali menggunakan aset daerah sebagai jaminan.
“Kalau 2022 agunannya Gedung Pemko, sekarang agunannya apa? Apakah aset Pemko lainnya, atau bentuk jaminan lain? Ini harus dibuka karena menyangkut masa depan keuangan dan aset daerah,” tegasnya.
Fatahuddin menilai informasi mengenai nilai pinjaman, tenor, skema pembayaran, margin atau imbal hasil, sumber pembayaran cicilan, serta jaminan merupakan bagian penting yang harus diketahui publik.
Jalan Nasional Jadi Sorotan
Trust Institute juga mempertanyakan ruas jalan nasional yang disebut menjadi bagian dari pembiayaan tersebut.
Menurut Fatahuddin, jalan nasional berada dalam kewenangan pemerintah pusat sehingga Pemko Dumai perlu menjelaskan posisi dan bentuk keterlibatan pemerintah daerah dalam pembiayaan proyek tersebut.
“Kalau Pemko memberikan dukungan pembiayaan terhadap pembangunan jalan nasional, harus jelas bentuk kerja samanya. Apakah ada MoU dengan pemerintah pusat, Kementerian PUPR, atau pihak terkait lainnya? Jangan sampai kewenangan dan sumber pembiayaannya menjadi tidak jelas,” katanya.
Ia meminta Pemko Dumai tidak hanya menyampaikan bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk pembangunan, tetapi juga membuka dokumen dan mekanisme yang mendasarinya.
Desak Dokumen Dibuka ke Publik
Untuk memastikan tidak terjadi persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah, Fatahuddin mendesak Pemko Dumai melalui wali kota dan BPKAD membuka sejumlah dokumen kepada publik.
Di antaranya salinan dokumen APBD 2025 dan 2026 yang berkaitan dengan pinjaman dan proyek jalan, salinan akad pinjaman dengan BSRK tertanggal 10 Agustus 2026, rincian penggunaan dana, daftar agunan, serta kajian kelayakan dan dampak pinjaman terhadap kemampuan APBD dalam beberapa tahun ke depan.
“Rakyat Dumai berhak tahu. Jangan sampai APBD terbebani cicilan selama beberapa tahun, aset daerah dijadikan jaminan, tetapi manfaat dan hasil penggunaannya tidak jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan kebijakan pembiayaan, melainkan mendorong agar setiap keputusan yang berdampak terhadap keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Prinsipnya sederhana: terbuka, sesuai aturan, dan benar-benar untuk kepentingan rakyat,” pungkas Fatahuddin.
Hingga berita ini diturunkan, BPKAD Kota Dumai dan Bank Syariah Riau Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait akad pinjaman yang disebut berlangsung pada 10 Agustus 2026 tersebut. (*)





