BIDIK KRIMINALCepat. Tegas. Terverifikasi.
BREAKING
Tak Ada Ruang bagi Kendaraan Tak Standar, Polres Dumai Tindak 25 Sepeda Motor dalam Operasi PatuhLewat Call Center 110, Polres Dumai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di KostRazia Narkoba di Dumai, 30 Pengunjung Dites Urine dan Seluruhnya NegatifJonatan Ginting Apresiasi Raker RGB, Dorong Media Adaptif Hadapi Transformasi DigitalDua Periode Bambang Prayeto Pimpin PWI, Ini Harapan Pelindo DumaiBangga! Pelindo FC Keluar sebagai Juara World Corporate Cup 2026Bangun Kemitraan dengan Warga, Polsek Dumai Barat Hadir Melalui Program Jumat KelilingNota Pelayanan Barang Nonpetikemas di Cabang Dumai Diterbitkan PelindoJaga Standar Pelayanan, KSOP dan Pelindo Dumai Perkuat Sinergi Operasional PelabuhanTak Sekadar Menambah Media, RGB Bidik Penguatan SDM, Tata Kelola, dan Kualitas Jurnalistik

Tak Hanya Sabu,

Polisi Temukan 4 Kilogram Ganja dan Ratusan Pil Diduga Psikotropika

Polisi Temukan 4 Kilogram Ganja dan Ratusan Pil Diduga Psikotropika
Foto: Ist

DUMAI (BKC) – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap dugaan peredaran narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial W.M. (36) beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika dan psikotropika.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit, Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 50 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram. Selain itu, polisi menyita 96,5 butir diduga pil ekstasi berbagai merek, dua bungkus serbuk diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, serta 132 butir diduga pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram.

Polisi juga menemukan dua paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.

Selain barang bukti narkotika dan psikotropika, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp4.614.000, tiga unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu unit CCTV, serta dua unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada pertengahan Agustus 2026. Saat itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan sawit di Jalan Akasia.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga pada Sabtu (22/8), sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan Satres Narkoba Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur melakukan penindakan di lokasi.

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai bersama Kapolsek Bukit Kapur kemudian mengamankan W.M. yang berada di dalam pondok tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pondok. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan psikotropika, baik di dalam pondok maupun di bagian atas plafon.

Dua unit telepon seluler Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi juga turut diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, W.M. mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut berada dalam penguasaannya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap W.M. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif Methamphetamine, sementara pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Saat ini, W.M. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, W.M. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai sangkaan dalam laporan perkara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Dumai dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika di wilayah Kota Dumai. (rls) 
 

Sumber: Humas Polres Dumai
Tag berita