BIDIK KRIMINALCepat. Tegas. Terverifikasi.
BREAKING
Tak Ada Ruang bagi Kendaraan Tak Standar, Polres Dumai Tindak 25 Sepeda Motor dalam Operasi PatuhLewat Call Center 110, Polres Dumai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di KostRazia Narkoba di Dumai, 30 Pengunjung Dites Urine dan Seluruhnya NegatifJonatan Ginting Apresiasi Raker RGB, Dorong Media Adaptif Hadapi Transformasi DigitalDua Periode Bambang Prayeto Pimpin PWI, Ini Harapan Pelindo DumaiBangga! Pelindo FC Keluar sebagai Juara World Corporate Cup 2026Bangun Kemitraan dengan Warga, Polsek Dumai Barat Hadir Melalui Program Jumat KelilingNota Pelayanan Barang Nonpetikemas di Cabang Dumai Diterbitkan PelindoJaga Standar Pelayanan, KSOP dan Pelindo Dumai Perkuat Sinergi Operasional PelabuhanTak Sekadar Menambah Media, RGB Bidik Penguatan SDM, Tata Kelola, dan Kualitas Jurnalistik

Dishub Dumai Rugi Rp12,6 Juta Akibat Dugaan Pencurian Kabel PJU

Dishub Dumai Rugi Rp12,6 Juta Akibat Dugaan Pencurian Kabel PJU
Foto: Ist

DUMAI (BKC) — Unit Reskrim Polsek Dumai Timur mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI alias I (23), warga Kecamatan Dumai Timur.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Dumai Timur melalui laporan polisi LP/B/40/IX/2026/SPKT/Sek D. Timur/Res Dumai/Polda Riau tertanggal 15 September 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Kejadian itu diketahui pihak Dinas Perhubungan Kota Dumai setelah menerima informasi melalui grup WhatsApp. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan kabel yang terpasang pada tiang penerangan jalan telah terputus dan sebagian kabel diketahui hilang. Panjang kabel yang hilang diperkirakan mencapai 450 meter.

Akibat kejadian tersebut, Dinas Perhubungan Kota Dumai diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp12,6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu (16/9/2026), tim yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Hermawan Gunawan, S.H., memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Pria tersebut diketahui telah diamankan di Pos Bhabinkamtibmas Buluh Kasap. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membawa yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian kabel sebagaimana laporan yang diterima Polsek Dumai Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua gulung kabel yang telah terputus sebagai barang bukti.

Pria berinisial MI alias I (23) kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain menerima laporan polisi, melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor, korban dan saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diamankan.

Tahapan berikutnya meliputi gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta koordinasi untuk proses pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik memproses MI alias I terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 477 KUHP, sesuai penerapan pasal dalam proses penyidikan. (rls)

Tag berita