BIDIK KRIMINALCepat. Tegas. Terverifikasi.
BREAKING
Tak Ada Ruang bagi Kendaraan Tak Standar, Polres Dumai Tindak 25 Sepeda Motor dalam Operasi PatuhLewat Call Center 110, Polres Dumai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di KostRazia Narkoba di Dumai, 30 Pengunjung Dites Urine dan Seluruhnya NegatifJonatan Ginting Apresiasi Raker RGB, Dorong Media Adaptif Hadapi Transformasi DigitalDua Periode Bambang Prayeto Pimpin PWI, Ini Harapan Pelindo DumaiBangga! Pelindo FC Keluar sebagai Juara World Corporate Cup 2026Bangun Kemitraan dengan Warga, Polsek Dumai Barat Hadir Melalui Program Jumat KelilingNota Pelayanan Barang Nonpetikemas di Cabang Dumai Diterbitkan PelindoJaga Standar Pelayanan, KSOP dan Pelindo Dumai Perkuat Sinergi Operasional PelabuhanTak Sekadar Menambah Media, RGB Bidik Penguatan SDM, Tata Kelola, dan Kualitas Jurnalistik

Polsek Rambah Ringkus Pria Diduga Kurir Sabu, Barang Bukti 2,48 Gram Diamankan

Polsek Rambah Ringkus Pria Diduga Kurir Sabu, Barang Bukti 2,48 Gram Diamankan

ROKAN HULU (BKC) — Personel Polsek Rambah, Polres Rokan Hulu, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit di Dusun Pawan Hilir, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (32), warga Kecamatan Rambah, yang diduga berperan sebagai kurir.

Dari tangan RA, petugas mengamankan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,48 gram. Barang tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Polsek Rambah melaksanakan patroli skala besar di wilayah Dusun Pawan Hilir.

Saat menyisir kawasan perkebunan kelapa sawit, petugas menemukan sebuah gubuk yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

“Ketika petugas mendekati gubuk tersebut, seorang pria tiba-tiba melarikan diri. Personel langsung melakukan pengejaran,” ujar Andi.

Dalam pengejaran tersebut, petugas melihat pria yang melarikan diri membuang sejumlah benda yang diduga narkotika jenis sabu.

Pelarian RA akhirnya terhenti setelah ia terjatuh saat berusaha menghindari kejaran petugas. Polisi kemudian mengamankannya dan membawa RA ke lokasi tempat benda tersebut diduga dibuang.

Hasil pencarian di lokasi menemukan tiga paket diduga sabu yang terbungkus plastik bening di atas tanah. Sementara satu paket lainnya ditemukan di bawah gubuk.

Saat menjalani pemeriksaan awal, RA mengaku empat paket tersebut merupakan milik seorang pria berinisial K. Polisi menyebut K kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan RA kepada petugas, sabu tersebut diserahkan K kepadanya untuk dijual. Namun, rencana tersebut belum sempat dilakukan karena RA lebih dahulu diamankan polisi.

Selain empat paket diduga sabu, petugas turut menemukan empat lembar plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Polisi juga melakukan pencarian terhadap telepon seluler milik RA yang menurut pengakuannya dibuang ke semak-semak saat melarikan diri. Namun, hingga proses pencarian dilakukan, telepon seluler tersebut belum ditemukan.

Pasca-penangkapan, personel Polsek Rambah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap K yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut.

Namun, hingga saat ini K belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian petugas.

Selanjutnya, RA beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RA dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Dalam perkara tersebut, RA diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)