BIDIK KRIMINALCepat. Tegas. Terverifikasi.
BREAKING
Tak Ada Ruang bagi Kendaraan Tak Standar, Polres Dumai Tindak 25 Sepeda Motor dalam Operasi PatuhLewat Call Center 110, Polres Dumai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di KostRazia Narkoba di Dumai, 30 Pengunjung Dites Urine dan Seluruhnya NegatifJonatan Ginting Apresiasi Raker RGB, Dorong Media Adaptif Hadapi Transformasi DigitalDua Periode Bambang Prayeto Pimpin PWI, Ini Harapan Pelindo DumaiBangga! Pelindo FC Keluar sebagai Juara World Corporate Cup 2026Bangun Kemitraan dengan Warga, Polsek Dumai Barat Hadir Melalui Program Jumat KelilingNota Pelayanan Barang Nonpetikemas di Cabang Dumai Diterbitkan PelindoJaga Standar Pelayanan, KSOP dan Pelindo Dumai Perkuat Sinergi Operasional PelabuhanTak Sekadar Menambah Media, RGB Bidik Penguatan SDM, Tata Kelola, dan Kualitas Jurnalistik

Sabu 2,13 Gram Disita dari Rumah DA, Polisi Telusuri Pemasok di Pekanbaru

Sabu 2,13 Gram Disita dari Rumah DA, Polisi Telusuri Pemasok di Pekanbaru
Foto: ist

KAMPAR (BKC) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial DA (35), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

DA diamankan petugas di rumahnya yang berada di Jalan DI Panjaitan Gang Babussalam, Kelurahan Langgini, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,13 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia diduga merupakan pengedar yang meresahkan warga di wilayah Bangkinang Kota," ujar IPTU Rifles.

Menurutnya, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Bangkinang Kota.

Petugas kemudian mendatangi rumah DA di Jalan DI Panjaitan Gang Babussalam. Saat itu, DA ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu. Barang tersebut dikemas menggunakan plastik klip dan kembali dibalut dengan potongan kantong plastik berwarna hitam.

Paket tersebut ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar DA.

"Saat diinterogasi, DA mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Dia mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial BA di kawasan Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru," jelas IPTU Rifles.

Selanjutnya, DA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," pungkas IPTU Rifles Bagariang. (*)

 

Tag berita