BIDIK KRIMINALCepat. Tegas. Terverifikasi.
BREAKING
Tak Ada Ruang bagi Kendaraan Tak Standar, Polres Dumai Tindak 25 Sepeda Motor dalam Operasi PatuhLewat Call Center 110, Polres Dumai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di KostRazia Narkoba di Dumai, 30 Pengunjung Dites Urine dan Seluruhnya NegatifJonatan Ginting Apresiasi Raker RGB, Dorong Media Adaptif Hadapi Transformasi DigitalDua Periode Bambang Prayeto Pimpin PWI, Ini Harapan Pelindo DumaiBangga! Pelindo FC Keluar sebagai Juara World Corporate Cup 2026Bangun Kemitraan dengan Warga, Polsek Dumai Barat Hadir Melalui Program Jumat KelilingNota Pelayanan Barang Nonpetikemas di Cabang Dumai Diterbitkan PelindoJaga Standar Pelayanan, KSOP dan Pelindo Dumai Perkuat Sinergi Operasional PelabuhanTak Sekadar Menambah Media, RGB Bidik Penguatan SDM, Tata Kelola, dan Kualitas Jurnalistik

Perkara Lahan Rumbai Masuk Jalur Restorative Justice,

TAPAK Riau Soroti Kepastian dan Keadilan di Polresta Pekanbaru

TAPAK Riau Soroti Kepastian dan Keadilan di Polresta Pekanbaru
Foto: Ist

PEKANBARU (BKC) — Perkara hukum terkait persoalan lahan di wilayah Rumbai, Pekanbaru, yang melibatkan salah satu klien Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Proses mediasi dan penyelesaian melalui RJ tersebut berlangsung pada Rabu (23/9/2026) di Polresta Pekanbaru dan ditangani Unit 1 Tahbang.

Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan penyelesaian perkara melalui perdamaian menjadi jalan keluar setelah para pihak mencapai kesepakatan.

“Alhamdulillah, hari ini proses mediasi dan Restorative Justice telah terlaksana. Para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian dan perkara klien kami diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Mirwansyah.

Sebelumnya, klien TAPAK Riau tersebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dimaksud. Ia juga sempat menghadapi proses hukum berupa rencana penangkapan dan penahanan. Namun, penahanan kemudian ditangguhkan dengan kewajiban menjalani wajib lapor.

Dengan tercapainya perdamaian dan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ, proses penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Seiring dengan itu, kewajiban wajib lapor terhadap klien TAPAK Riau juga tidak lagi dijalankan.

TAPAK Riau Soroti Pentingnya Penyelesaian Berbasis Pemulihan

Mirwansyah mengapresiasi seluruh pihak yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Menurutnya, dalam perkara tertentu, penyelesaian hukum tidak selalu harus berujung pada persidangan apabila para pihak masih memiliki ruang untuk mencapai kesepakatan dan menyelesaikan persoalan secara konstruktif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi kami, Restorative Justice bukan hanya mengenai penghentian perkara. Yang lebih penting adalah bagaimana persoalan dapat diselesaikan, para pihak memperoleh kepastian hukum, dan hubungan sosial dapat kembali berjalan dengan baik,” kata Mirwansyah.

Ia menegaskan, penyelesaian melalui RJ harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum serta memperhatikan hak dan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

TAPAK Riau, lanjutnya, akan terus mendorong proses penyelesaian perkara yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.

“Kami berharap setelah perkara ini selesai melalui Restorative Justice, klien kami dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang dan damai. Kami juga berharap perdamaian ini benar-benar menjadi akhir dari persoalan antara para pihak,” ujarnya.

Menurut Mirwansyah, keberhasilan penyelesaian perkara melalui RJ juga menjadi pengingat bahwa pendekatan pemulihan dapat menjadi salah satu pilihan dalam penyelesaian perkara sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.

TAPAK Riau menyatakan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat serta mengawal setiap proses hukum agar berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keadilan tidak selalu harus berakhir dengan penghukuman. Dalam perkara tertentu, perdamaian dan pemulihan juga merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan,” kata Mirwansyah. (*)

Sumber: TAPAK Riau