Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Belum Usai Jalani Hukuman di Rutan Dumai, TDAP Kembali di Sidang, Skandal Rekrutmen di Wilmar Group Terkuak!

Foto Ilustrasi (Net) 


DUMAI (BKC) - Kasus dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen tenaga kerja di Kota Dumai kembali masuk persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. Kabarnya, pelaku ini merupakan orang yang sama dengan pelopor berbeda.

Dilansir dari situs SIPP PN Dumai, Senin (26/5/2025) Tya Dwi Ariani Putri (TDAP) alias Tya Binti Syarudin yang merupakan Terpidana, kembali di sidang terkait kasus penipuan. Diketahui, TDAP ini sebelumnya sudah pernah berperkara dengan kasus yang sama pada pertengahan tahun 2024 yakni dengan nomor perkara: 250/Pid.B/2024/PN Dum.

Selanjutnya, TDAP yang saat ini sedang mendekam di sel di Rutan Dumai pasca putusan Hakim, tampaknya akan menambah hukuman yakni vonis baru. Hasil pengamatan, kasus hukum TDAP yang sudah divonis dapat masuk ke dalam perkara baru jika ada bukti baru yang signifikan atau jika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang baru terkait dengan kasus tersebut.

Perkara TDAP yang sudah masuk pelimpahan PN Dumai, dengan nomor: 147/Pid.B/2025/PN Dum, tanggal 19 Mei 2025, dijerat dengan tindak pidana penipuan.

Adapun barang bukti yakni 1 (satu) lembar daftar kelengkapan rekrutmen karyawan baru PT Wilmar, 1 (satu) email PT Wilmar. Selanjutnya 1 (satu) lembar (rangkap) pemberitahuan kepada karyawan baru atau calon peserta training rekrutmen karyawan, 1(satu) buah helm merk Asgard warna biru dan  1 (satu) buah kemeja warna putih lengan panjang merk Danhill. Adapun barang bukti, tetap berada dalam penguasaan JPU Kejari Dumai.

Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Tabah Santoso, SH, bahwa kasus penipuan TDAP masuk tahap I yakni sidang pertama dalam agenda dakwaan.

"Benar, hari ini sidang agenda dakwaan," kata JPU Tabah Santoso, SH saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).

Ditempat terpisah Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly saat dimintai keterangan terkait Laporan Polisi (LP) kasus yang menimpa kedua kalinya TDAP ini, belum dapat dimintai keterangan.

Kasus Penipuan TDAP Jilid Pertama

Pernah diberitakan sebelumnya, salah satu korban dugaan penipuan rekrutmen di Wilmar Group, inisial TYT, melaporkan TDAP. TDAP ini dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang, sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, saat itu, membenarkan bahwa TDAP sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

"Salah satu LP sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Dumai, Rabu (27/3/2024) lalu.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, Kamis (16/5/2024), bahwa TDAP sedang dalam pencarian. Disampaikannya lagi, bahwa TDAP mangkir saat dilakukan pemanggilan.

Informasi terangkum, selain TYT diketahui juga ada yang membuat LP ke Polres Dumai. Saat dikonfirmasi terkait LP selain TDAP, Kasat Reskrim tak dapat diminta keterangan.

Sebelum Ditahan di Polres Dumai, TDAP Mangkir

TDAP yang sudah ditetapkan Tersangka, ternyata masih belum ditahan. TDAP dikabarkan mangkir saat pemeriksaan dan sedang dalam pencarian pihak aparat Kepolisian Resort Dumai, dikabarkan sudah dilakukan penahanan.

Hasil informasi yang diterima awak media, TDAP telah dilakukan penangkapan di salah satu Puskesmas di Kota Dumai, Jumat pagi (17/5/2024). Saat dilakukan penangkapan, TDAP sedang mengenakan masker putih, berpakaian baju putih bermotif dan celana jeans.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dikonfirmasi, menyebutkan bahwa terkait materi pertanyaan yang dilayangkan awak media ini, sudah masuk dalam proses penyidikan.

"Sementara masih dalam proses sidik," ujar singkat Kapolres Dumai saat itu.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban inisial RH, menyebutkan bahwa dirinya merasa ditipu dan telah mentransfer sebesar Rp.8 juta kepada TDAP pada awal tahun Januari 2024 lalu. Uniknya, modus rekrutment ini bahkan terkesan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Diceritakan RH, TDAP sering membawa calon tenaga kerja untuk melakukan MCU disalah satu klinik labortarium di Jalan Sudirman Dumai sebagai salah satu persyaratan kerja. Dari sinilah, sebut RH aksi TDAP dapat meyakinkan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja.

Selanjutnya, terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen karyawan yang dilakukan TDAP, diketahui GM Wilmar Group Dumai dilayangkan surat pemanggilan sebagai saksi oleh Polres Dumai, tertanggal 9 Maret 2024 lalu.

Dalam surat pemanggilan tersebut yang ditandatangi Kasat Reskrim Polres Dumai, meminta GM Wilmar Group untuk menghadirkan saksi karyawan dengan jabatan HR Manager di HRD Departemen PT Wilmar Bioenergi Indonesia Dumai, Kamis (14/3/2023).

Untuk Meyakinkan Para Korban, TDAP Jual Nama Besar Ayahnya

Ditambahkan korban lain, inisial IK, korban penipuan rekrutmen dan ditempatkan di salah satu Wilmar Group, diungkapnya bahwa dirinya ditawarkan melalui seseorang berinisial DN. Karena dirinya tidak bekerja lagi pada akhir tahun 2023 lalu, ia yakin dengan ucapan DN, yang merupakan tetangganya ini, bahwa dapat memasukkan kerja dengan syarat membayar uang administrasi.

"Saya transfer sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama DN. Setelah tidak ada kabar, DN mengaku uang tersebut disetorkan ke TDAP dan setelah saya desak, DN mengembalikan uang sebesar Rp2 juta," ucap IK.

Diceritakan IK, sesudah mengirimkan uang kepada DN, dirinya beserta calon pekerja yang dijanjikan bekerja di Wilmar Group dikumpulkan di Hotel Sona View, sekitar tanggal 8 Januari 2024 lalu. Diperkirakan ada sekitar 70-an calon tenaga kerja yang hadir mengikuti test layaknya penerimaan karyawan.

"Saat pertemuan di room hotel, kami dilarang untuk melakukan dokumentasi. TDAP sempat bilang bahwa dirinya ini anak dari salah satu tokoh masyarakat di Kota Dumai dan adiknya ada yang jadi pejabat serta pegawai di salah satu perusahaan BUMN ternama," kenang IK menceritakan pertemuan di Hotel Sona View saat itu. 

Saat pertemuan di Hotel Sona View, IK menjelaskan bahwa TDAP didampingi dua pria berseragam sekuriti dan 1 orang rekannya berada didepan pada calon yang dijanjikannya untuk bekerja di Wilmar Group.  Berkali kali, TDAP menyakinkan bahwa dirinya dapat memasukkan orang bekerja dan diluar Wilmar Group. 

Dipaparkan IK, nama ayah dan bahkan keluarga besarnya disebutkan untuk menyakinkan para calon tenaga kerja. Bahkan, TDAP menyebut nama organisasi adat yang pernah dipimpin ayahnya ini, agar para calon tenaga kerja percaya.

Terakhir, informasi yang diperoleh awak media, korban penipuan tenaga kerja TDAP dikabarkan ada sekitar 70-an orang. Bahkan selain di PT Wilmar Group, TDAP juga dikabarkan melakukan aksi serupa di salah satu perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan. Selanjutnya, sejumlah korban akibat penipuan TDAP ini, dikabarkan akan menempuh jalur hukum. (tim/red)


Posting Komentar

0 Komentar