Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Menkeu 'Ngamuk' di Jakarta, Tapi di Dumai Rokok Ilegal Bebas Dijual, Praktisi Desak Audit Internal Bea Cukai



DUMAI (BKC) — Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang maraknya peredaran rokok ilegal mendapat respons keras dari salah seorang praktisi hukum di Dumai. Johanda Saputra, SH, advokat yang biasa disapa Putra, menilai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Dumai lemah dalam pengawasan dan kurang serius menindak peredaran rokok tanpa pita cukai.

Beberapa kali Johanda menyampaikan ke awak media bahwa rokok non-cukai beredar bebas dan mudah ditemukan di berbagai warung dan toko kelontong di Kota Dumai. 

“Kami tantang pernyataan Pak Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal keseriusan memberantas rokok ilegal. Jangan hanya sekadar omong kosong,” ujar Putra, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Putra, peredaran rokok ilegal tidak hanya terjadi di Dumai tetapi juga meluas di hampir seluruh kabupaten/kota di Riau. Ia menuding keterlibatan oknum dari dalam lembaga pengawas sebagai salah satu penyebab lemahnya penindakan. 

“Rokok non-cukai dipajang jelas di beberapa warung; apa petugas Bea Cukai tidak melihat? Ini bukti kongkrit bahwa peredaran ilegal berjalan bebas,” kata Putra.

Putra juga menyampaikan dugaan bahwa tidak semua rokok ilegal yang diklaim dimusnahkan benar-benar hancur, sehingga praktik penindakan dianggap tidak tuntas. Ia menekankan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara, menurunkan penerimaan dari cukai, dan merusak upaya pengendalian konsumsi tembakau.

Purbaya sendiri pernah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok tak berizin, termasuk melakukan penyisiran di marketplace hingga warung kelontong, serta memanggil platform e-commerce agar tidak mengizinkan penjualan rokok ilegal. Menkeu juga menyatakan akan memeriksa jalur impor dan menindak tegas jika ditemukan keterlibatan aparat atau pegawai terkait. (*) 


Posting Komentar

0 Komentar