Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Polres Dumai Bekuk Pengedar, 1.015 Butir Ekstasi Siap Edar Disita



DUMAI (BKC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Petugas berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi di wilayah hukumnya dengan menyita 1.015 butir barang haram tersebut.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.10 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IY alias Iin (33), warga Dumai Timur, yang diduga kuat sebagai pengedar.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K, S.H mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada akhir Agustus 2025 terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Saat penangkapan, tersangka sempat membuang kantong plastik putih. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan sebuah kotak merah maroon berisi empat plastik klip dengan total 1.015 butir pil ekstasi berbentuk kepala harimau warna hijau.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Samsung hitam yang diduga digunakan untuk transaksi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 6264 RS. Berat kotor ekstasi yang diamankan mencapai ± 462,62 gram.

Kapolres Dumai menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih besar. “Kami tidak akan berhenti di sini. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba bisa ditekan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Dumai. Hasil tes urine menunjukkan IY juga positif menggunakan Methamphetamine. (rls/red)

Posting Komentar

0 Komentar