MEDAN (BKC) — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp777.565.518,72 pada pelaksanaan proyek jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran 2024 di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang didasarkan pada uji petik, pemeriksaan fisik di lapangan, serta penelaahan dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya. BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan dan penurunan kualitas fisik pada 20 paket proyek, yang berimplikasi langsung terhadap kerugian keuangan negara.
FABEM Sumut Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara, Rinno Hadinata, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, agar segera menindaklanjuti dugaan kerugian negara tersebut secara hukum.
“Ini bukan sekadar temuan administratif, tetapi menyangkut potensi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum wajib dilakukan dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan,” tegas Rinno.
20 Paket Proyek Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Berdasarkan LHP BPK, sebanyak 20 paket pekerjaan di lingkungan Dinas SDABMBK Deli Serdang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, mencakup proyek peningkatan dan pembangunan jalan, drainase, hingga jembatan di sejumlah kecamatan strategis.
BPK menilai ketidaksesuaian tersebut terjadi secara sistemik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan di lapangan.
Anggaran Ratusan Miliar, Pengawasan Dinilai Lemah
BPK mencatat, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menganggarkan dana sebesar Rp530.725.817.763 untuk 20 paket proyek tersebut, dengan realisasi mencapai Rp448.456.435.354 atau 84,50 persen.
Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen kontrak dan fisik pekerjaan, BPK menyimpulkan total kerugian negara mencapai Rp1.614.326.532,22.
Kerugian tersebut, menurut BPK, disebabkan oleh lemahnya sistem pengendalian internal, antara lain:
- Kepala Dinas SDABMBK selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam pengawasan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengendalikan kontrak secara memadai.
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lalai mengendalikan pelaksanaan teknis.
- Pengawas lapangan tidak melakukan pengawasan pekerjaan secara maksimal.
Ancaman Aksi Nasional
FABEM Sumatera Utara menegaskan akan menggelar aksi terbuka berskala nasional di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI apabila dugaan kerugian negara tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Jika hukum tak bergerak, rakyat yang akan bergerak,” pungkas Rinno. (*)
Laporan: Ziqro Fernando
Sumber: DPW FABEM Sumut








0 Komentar