![]() |
| Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai, Ansor (Foto Ilustrasi) |
DUMAI (BKC) — Kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang dijalankan Pemerintah Kota Dumai kembali menjadi sorotan publik setelah dipastikan Jalan HR Soebrantas tidak jadi ditutup. Perubahan arah kebijakan ini dinilai sebagai respons pemerintah terhadap dinamika sosial dan masukan dari masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan mahasiswa.
Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai, Ansor, menilai koreksi kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian yang wajar dalam tata kelola pemerintahan, terutama ketika sebuah kebijakan memicu respons luas di tengah masyarakat.
“Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, koreksi kebijakan adalah hal yang lumrah. Fakta bahwa Jalan HR Soebrantas tidak jadi ditutup menunjukkan adanya penyesuaian setelah mempertimbangkan aspirasi publik,” ujarnya menanggapi hasil rapat penataan PKL di Gedung Wan Dahlan Ibrahim, Jumat (6/2/2026).
Rapat itu dipimpin langsung Wali Kota Dumai H. Paisal bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam forum tersebut, Pemko Dumai tetap memaparkan rencana relokasi PKL ke kawasan perkantoran Jalan HR Soebrantas dengan kapasitas ratusan pedagang, namun tanpa disertai kebijakan penutupan jalan utama sebagaimana sebelumnya berkembang di ruang publik.
Menurut GEMPA, perubahan ini menunjukkan bahwa perumusan kebijakan publik perlu bersifat adaptif dengan mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan ekonomi secara berimbang.
“Penataan PKL tidak bisa dilihat hanya dari sisi estetika kota. Ada dimensi mobilitas warga, keselamatan lalu lintas, serta keberlangsungan ekonomi pedagang kecil yang harus menjadi pertimbangan utama,” kata Ansor.
GEMPA juga mencermati sejumlah skema lanjutan yang disampaikan dalam rapat, antara lain rencana pengenaan tarif sewa lapak, pemberian tenggat waktu hingga akhir Ramadan, serta agenda sosialisasi yang akan melibatkan PKL dari kawasan Jalan Sudirman dan Jalan Sultan Syarif Kasim.
Menurut mereka, kebijakan lanjutan tersebut perlu dikomunikasikan secara terbuka dan partisipatif agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penataan hanya memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lain.
“Sosialisasi seharusnya menjadi ruang dialog dua arah. Pemerintah perlu memastikan pedagang memahami skema yang ditawarkan dan memiliki ruang menyampaikan pandangan maupun keberatan,” ujarnya.
GEMPA menegaskan penataan PKL seharusnya ditempatkan dalam kerangka kebijakan jangka panjang yang selaras dengan regulasi daerah, perlindungan usaha mikro dan kecil, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penataan yang efektif adalah penataan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga adil dan berkelanjutan secara sosial,” tambahnya.
GEMPA menyatakan akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Mereka berharap koreksi kebijakan ini menjadi momentum bagi Pemko Dumai untuk memperkuat kualitas perencanaan dan pelibatan publik dalam setiap kebijakan strategis.
“Ini bisa menjadi pembelajaran bersama bahwa kebijakan publik akan lebih kuat dan minim gejolak jika dibangun dengan komunikasi yang baik dan partisipasi masyarakat sejak awal,” pungkasnya.
Isu penataan PKL di Dumai kini dipandang sebagai refleksi hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus ujian konsistensi pemerintah dalam mengelola dinamika kepentingan publik secara demokratis dan berimbang. (rls/red)








0 Komentar