Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Proyek Stadion Olahraga Rp122 Miliar di Dumai Disorot, Diduga Gunakan Tanah Timbun dari Galian C Ilegal

Foto penampakan proyek pembangunan Stadion Olahraga Dumai masih dalam pengerjaan, Kamis (5/3/2026) kemarin, terlihat mobil dumptruk melansir tanah timbun


DUMAI (BKC) – Proyek pembangunan Stadion Olahraga milik Pemerintah Kota Dumai yang dikerjakan secara multiyears pada tahun anggaran 2024–2025 dengan total nilai sekitar Rp122 miliar kini menuai sorotan tajam.

Sorotan tersebut muncul terkait aktivitas penimbunan pada proyek yang berlokasi di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Proyek yang digadang-gadang akan menjadi fasilitas olahraga bertaraf internasional itu dinilai berjalan tanpa hambatan berarti meski muncul dugaan penggunaan material tanah timbun dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap proyek strategis daerah tersebut. Bahkan, aparat penegak hukum (APH) turut disorot karena dinilai belum mengambil langkah konkret terhadap dugaan pelanggaran yang berkembang.

Ketua Dewan Pimpinan Kota Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPK ALUN) Dumai, Edriwan, melalui Sekretarisnya, Tuwah Iskandar Sibarani, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah data terkait asal-usul material tanah timbun yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Kami telah mengumpulkan informasi dan data bahwa material tanah timbun yang digunakan diduga berasal dari aktivitas galian C yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Sibarani, Jumat (6/3/2026).

Menurut praktisi lingkungan yang akrab disapa Sibarani itu, penggunaan material dari aktivitas penambangan ilegal berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik bagi pihak penambang maupun pihak yang memanfaatkan hasil tambang tersebut.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, penggunaan material dari sumber ilegal dapat dikategorikan sebagai bentuk penadahan.

“Jika aktivitas galian C itu ilegal, maka hasil materialnya juga ilegal. Membeli atau menggunakan hasil dari aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penadahan,” tegasnya.

Sibarani merujuk pada Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penadahan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan, atau memperoleh keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

“Dalam KUHP yang baru, unsur ‘patut diduga’ sudah cukup untuk menjerat pelaku. Artinya, tidak harus mengetahui secara pasti bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Selain itu, aktivitas penambangan tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Selama aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka statusnya jelas ilegal dan dapat diproses secara pidana,” ujarnya.

DPK ALUN Dumai juga menyoroti dampak lingkungan dari pengambilan tanah timbun secara ilegal serta potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Sibarani, praktik pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah timbun yang digunakan pada proyek stadion olahraga yang telah dipasang plang Stadion Wan Dahlan Ibrahim itu diduga berasal dari wilayah Kecamatan Medang Kampai, tepatnya di Kelurahan Pelintung.

Ironisnya, wilayah tersebut disebut tidak memiliki izin resmi untuk aktivitas penambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau karena masuk dalam kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. 

Bahkan, material tanah timbun yang digunakan pada proyek tersebut disebut-sebut sebagian besar berasal dari kawasan Jalan Bukit Senyum, Kelurahan Pelintung. Jika informasi tersebut benar, maka proyek pembangunan Stadion Dumai diduga menggunakan hingga sekitar 80 persen material tanah timbun dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi.

Proyek pembangunan Stadion Dumai sendiri dimulai pada Juni 2024 dengan alokasi anggaran lebih dari Rp38 miliar dari APBD murni. Kemudian pada tahun 2025, proyek tersebut dilanjutkan melalui dua kontrak pekerjaan berbeda, yakni:

- PT Aulia Multi Sarana, dengan nilai kontrak Rp54.711.911.147 berdasarkan kontrak Nomor 01/Kont/PPK-CK/PBG/APBD/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025 untuk pekerjaan lanjutan pembangunan Porprov meliputi tribun, gapura, area parkir, dan pagar.

- PT Aza Banar bersama PT Prima Marindo Nusantara (KSO) dengan nilai kontrak Rp29.116.945.000 berdasarkan kontrak Nomor 04/Kont/PPK-CK/PBG/APBD/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025 untuk pekerjaan pembangunan GOR.

Dengan demikian, total anggaran proyek dalam dua tahun mencapai sekitar Rp122 miliar.

DPK ALUN Dumai mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, khususnya terkait asal-usul material tanah timbun yang digunakan.

“Kami menduga ada potensi pemufakatan jahat serta dugaan keuntungan yang tidak wajar jika material yang digunakan berasal dari sumber ilegal dan nilainya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujarnya.

DPK ALUN Dumai menyatakan akan terus melakukan investigasi terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum.

“Kami akan terus mengawal proyek ini demi menjaga lingkungan, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan uang negara,” tegas Sibarani.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Kontak yang biasa digunakan untuk komunikasi juga terpantau tidak aktif.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak Dispertaru Kota Dumai guna memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek strategis Pemerintah Kota Dumai tersebut juga diduga mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hingga kini masih terlihat sejumlah pekerja yang tengah menyelesaikan pekerjaan di lokasi proyek.

DPK ALUN Dumai menyatakan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengurus tingkat provinsi dan pusat untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. (tim/red) 







Posting Komentar

0 Komentar