BIDIK KRIMINALCepat. Tegas. Terverifikasi.
BREAKING
Sasar Dua Lokasi di Dumai, Polisi Temukan Lima Orang Positif EkstasiDeteksi Dini Gangguan Kesehatan, Rutan Dumai Gelar Pemeriksaan bagi Warga BinaanPerempuan Berinisial WSA Diamankan dalam Pengungkapan Dugaan Kasus Ekstasi di DumaiRotasi Jabatan di Polres Dumai, IPTU Bobby Patriatama Hermawan Jabat Kasat LantasCegah Risiko Banjir, Pelindo Regional 1 Dumai Dukung Gerakan Bersih LingkunganDugaan Mafia BBM Mencuat dalam Rakor di Riau, Dewi Juliani Soroti Pengawasan PenyaluranRazia Gabungan di Dumai, Enam Orang Positif MetamfetaminaDua Kotak Infak Masjid Al-Huda Diduga Dicuri, Pria Berinisial C Diamankan PolisiDumai Pernah Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Dugaan Aktivitas Gudang di Bukit Kapur Perlu DiverifikasiKecelakaan Kerja di Area PT SDS Disorot, FAP Tekal Desak Polisi Usut Dugaan Pelanggaran K3

Curanmor di Depan Rumah Parkir Pelajar SMPN 05 Terungkap, Satu Orang Ditangkap

Curanmor di Depan Rumah Parkir Pelajar SMPN 05 Terungkap, Satu Orang Ditangkap
Foto: Ist

DUMAI (BKC) — Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MH (27).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/17/IX/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tertanggal 17 September 2026.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Arif Rahman Hakim RT 005, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 4692 HK milik korban diparkir di depan sebuah rumah yang menyediakan lahan parkir bagi pelajar SMP Negeri 05.

Sepeda motor tersebut sebelumnya digunakan oleh saksi untuk pergi ke sekolah dan diparkir di lokasi tersebut sekitar pukul 07.10 WIB.

Saat saksi hendak pulang sekolah, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat. Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada korban.

Korban selanjutnya melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Bukit Kapur. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Kapolsek selanjutnya memerintahkan personel untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengamankan MH di rumahnya yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Nenas 1 RT 005, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Saat diamankan, MH disebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, sepeda motor tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial B.

Petugas bersama tersangka kemudian mendatangi rumah B untuk mencari kendaraan tersebut. Namun, B tidak berada di rumah.

Meski demikian, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 4692 HK terparkir di dalam rumah tersebut. Kendaraan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam nomor polisi BM 4692 HK, fotokopi STNK, serta dua buah kunci kontak asli.

Atas dugaan perbuatannya, MH diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (rls)