Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kasus CSR BI-OJK, Erwin Sitompul Minta KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Gubernur Riau



PEKANBARU (BKC)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan keterlibatan dalam aliran dana korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Desakan itu disampaikan Aktivis 98, Erwin Sitompul, menyusul perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK yang menyeret sejumlah nama besar, termasuk 44 anggota DPR RI periode 2019–2024.

Sebelumnya, pada awal Agustus 2025, KPK telah memanggil enam orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Sukabumi, Jawa Barat. Pemeriksaan itu terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

“Dugaan ini harus diperjelas. Bagaimana status Gubernur Riau Abdul Wahid, apakah terlibat atau tidak. Hal ini sangat berpengaruh terhadap roda pemerintahan di Provinsi Riau. Oleh karena itu, kita mendesak KPK segera menuntaskan perkara yang melibatkan Abdul Wahid,” tegas Erwin Sitompul, Rabu (3/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK melakukan penyidikan umum dan bahkan telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. (*) 

Posting Komentar

0 Komentar