![]() |
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, SH, MH |
JAKARTA (BKC) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan enam warga binaan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang terjadi di dalam Rutan Salemba. Salah satunya adalah mantan aktor sinetron Ammar Zoni.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengatakan keenam tersangka merupakan narapidana yang kini menghuni Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
“Ya, semuanya warga binaan,” ujar Agung Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), dilansir detik.com.
Menurut Agung, para tersangka masing-masing berinisial MAA alias AZ (Ammar Zoni), A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Berkas perkara keenam tersangka telah dilimpahkan dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejari Jakpus (tahap II) pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kami telah menerima tahap dua kasus tindak pidana narkotika dengan enam tersangka, salah satunya berinisial MAA atau AZ yang sebelumnya berprofesi sebagai aktor. Setelah diterima, berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Dumai ini menjelaskan.
Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan
Dari hasil penyidikan, para tersangka diketahui menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk bertransaksi dan berkoordinasi dari dalam penjara. Aplikasi ini disebut-sebut memiliki sistem enkripsi end-to-end dan tidak memerlukan nomor telepon, sehingga sulit dilacak aparat.
“Para tersangka melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan handphone dan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi,” terang Agung.
Penyerahan sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba, Cempaka Putih. Barang haram tersebut diperoleh Ammar Zoni dari seseorang di luar rutan, lalu diedarkan bersama lima rekannya sesama warga binaan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapat pasokan dari seseorang di luar Rutan Salemba,” jelas Agung.
Segera Disidangkan Pekan Depan
Kejari Jakarta Pusat memastikan proses hukum terhadap Ammar Zoni dan lima rekannya segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Kemungkinan besar minggu depan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan,” kata Agung.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan artis dalam peredaran narkoba di Indonesia. Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa pada 2017 dan 2023, namun kini kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji.
0 Komentar