![]() |
| Foto: Ist |
DUMAI (BKC) – Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RA (27) diamankan di kediamannya, Jalan SMU RT 003, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi awal kami terima pada awal Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, pengawasan, dan pendalaman informasi, tim akhirnya bergerak pada pukul 11.00 WIB setelah mendapatkan kepastian akan adanya transaksi narkotika,” ujar AKP Riza Effyandi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan saksi bernama Misrun, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 0,68 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam plastik pembungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild.
Selain shabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sepuluh helai plastik bening, satu buah gunting, satu kotak handphone merek Vivo, satu unit handphone Android Vivo warna biru, serta satu pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi shabu.
Hasil pemeriksaan urine terhadap RA menunjukkan hasil positif methamphetamin (Metha), sementara hasil pemeriksaan amphetamine (Amp) dan tetracycline (Tetra) dinyatakan negatif. Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga terlibat dalam aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi dan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Dumai,” tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rls/red)








0 Komentar