PEKANBARU (BKC) — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siak Hulu kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan lambannya penanganan perkara penggelapan yang dilaporkan seorang warga bernama Marnala Eviera Simanjuntak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyebut persoalan itu hanya sebatas kesalahpahaman antara pelapor dan penyidik Unit Reskrim Polsek Siak Hulu.
Menurut aktivis yang juga Peneliti Senior pada Indonesia Police Watch (IPW) Riau tersebut, penanganan perkara dimaksud tetap berjalan dan diharapkan segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Siak Hulu. Semoga ikhtiar ini menemukan jalan terbaik. Kami turut prihatin atas apa yang dialami korban. Niat ingin membangun tempat usaha sekaligus tempat tinggal, namun justru berujung masalah hukum,” ujar Larshen Yunus, Sabtu (21/11/2025).
Larshen Yunus menegaskan pihaknya tetap meyakini kinerja penyidik Polsek Siak Hulu. Ia berharap terlapor dapat segera diamankan dan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Soal ganti rugi dan urusan lainnya adalah tahap berikutnya. Kami percaya penyidik bekerja secara profesional. Kapolsek Siak Hulu adalah figur jujur dan berintegritas,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Laporan Polisi dengan nomor register LP/B/197/X/2025/SPKT/SIAK HULU/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 20 Oktober 2025, telah tercatat dan menunggu proses tindak lanjut.
“STPLP-nya sudah diterbitkan. Jadi sebaiknya kita menunggu dan tidak buru-buru menyimpulkan. Semoga perkara ini segera menjadi atensi pimpinan,” tutupnya.








0 Komentar